Sebagian orang lebih memilih untuk mengikuti asuransi kesehatan. Manfaatnya adalah untuk membantu kita dalam melakukan proses pengobatan dan pembayaran. Saat ini pemerintah Indonesia sedang gencar mengadakan program asuransi khusus untuk masyarakat yang kurang mampu. Jika dilihat asuransi kesehatan memiliki beberapa manfaat yang sangat membantu kita dalam melakukan pengobatan. Terutama pengobatan yang memakan biaya yang besar. Tidak sedikit orang yang mengalami kesulitan dalam mencari dana untuk biaya pengobatan. Oleh karena itu, kini masyarakat telah beralih mengikuti program asuransi kesehatan.
Saat ini banyak orang yang memiliki asuransi, namun tidak semua orang mengerti tentang prosedur claim asuransinya. Untuk itu kita perlu memahaminya kembali bagaimana prosedur claim asuransi kita. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa kita ikuti untuk mengclaim asuransi kita.
1. Selalu Membayar Premi
Ketika kita memutuskan untuk memiliki asuransi kesehatan, ada baiknya terlebih dahulu mempertimbangkan premi yang akan dibayar setiap bulannya. Agar gaji bulanan kita dapat mencukupi untuk membayar premi asuransi kesehatan. Serta kita dapat menjadikannya sebagai pengeluaran wajib setiap bulannya. Apabila kita tidak rutin membayar membayar premi, maka suatu saat akan menjadi tagihan yang cukup tinggi. Dengan begitu, pastikan polis selalu terisi atau kita tidak lupa membayar premi bulanannya.
2. Masa Aktif Asuransi Telah Lebih dari 1 Bulan
Banyak perusahaan asuransi yang menetapkan masa aktif asuransi setelah 30 hari atau satu bulan. Apabila kurang dari satu bulan, ketika anda ingin melakukan pengobatan ke rumah sakit, kemungkinan besar akan ditolak, kecuali dalam kondisi yang mendesak seperti kecelakaan. Oleh karena itu pastikan terlebih dahulu masa aktif atau umur polis asuransi kita sejak kita mulai mengikuti asuransi kesehatan tersebut.
3. Membaca Klausul Pengecualian
Bila kita sudah resmi memiliki asuransi kesehatan dan telah mendapatkan polis, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan. Salah satunya adalah membaca polis pada bagian klausul klausul pengecualian.
Berikut ini adalah beberapa contoh klausul pengecualian yang tertera pada polis.
- Untuk penyakit yang bersifat kritis, baru bisa diklaim minimal setelah 6 bulan.
- Untuk penyakit bawaan lahir, baik diketahui atau tidak oleh kita, maka asuransi tidak akan menanggungnya.
- Pengecekan plafon asuransi. Plafon tersebut biasanya berisi tentang jumlah jatah biaya medis maksimal yang akan ditanggung oleh pihak asuransi selama kita dirawat di rumah sakit. Apabila kita menggunakan biaya rawatnya lebih dari yang ditentukan, maka kita harus membayarnya kembali.
4. Bagaimana Bila Kita Mendadak Sakit
Pada masing masing kartu asuransi terdapat nomor SOS Internasional, apabila kita tiba tiba mendadak sakit maka teleponlah untuk menanyakan rumah sakit yang bisa di rujuk. Setelah mendapatkannya, biasanya pihak rumah sakit akan bertanya terlebih dahulu apakah ruangan rawatnya sesuai dengan plafon atau lebih tinggi. Apabila kita bisa menambahkan kekurangannya maka tidak masalah jika kita memilih lebih tinggi dari plafon kita. Pada umumnya asuransi rumah sakit menggunakan kartu. Dengan kartu tersebut kita melakukan pengobatan rawat inap gratis karena semua ditanggung oleh asuransi.
5. Metode Reimbursement (Bayar Belakangan)
Di dalam asuransi kesehatan terdapat istilah metode reimbursement. Metode ini bisa disebut dengan metode bayar belakangan. Jadi pada saat kita melakukan pengobatan, kita harus membayar biaya pengobatan terlebih dahulu. Dan biaya tersebut akan digantikan oleh pihak asuransi. Perlu diketahui metode reimbursement terdiri dari dua jenis bentuk klaim, yaitu: form klaim nasabah terhadap perusahaan asuransi dan form Surat keterangan Dokter yang merawat.
6. Perhatikan Cara Klaimnya
Sebagian orang masih sangat bingung dengan langkah langkah diatas. Namun kita harus memastikannya kembali agar dapat memahami dan mendapatkan manfaat dari asuransi kesehatan yang kita miliki saat ini. Intinya, apapun jenis asuransi yang anda gunakan cobalah untuk menanyakan dan memahami mekanisme klain asuransinya.


